News Details

  • 24-02
  • 2017

PENAMBANGAN LIAR: PERMASALAHAN YANG TAK KUNJUNG BERAKHIR

Industri pertambangan nasional sedang menjadi sorotan akhir-akhir ini. Terutama sekali karena mengemukanya isu perpanjangan/ peralihan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia (PTFI) yang mengoperasikan tambang tembaga-emas-nya di Papua. Terlepas dari hiruk-pikuk kasus PTFI ini, ada satu isu lama yang bergulir terus yang sebenarnya tak kalah penting untuk segera ditangani, yaitu penambangan liar (sering pula disebut sebagai PETI/ penambangan tanpa ijin). Problem ini memang tidak terlalu nampak di permukaan, apalagi di kalangan pengambil keputusan di Jakarta. Namun permasalahannya sebenarnya sudah sangat kronis dan berkembang multisektor, tidak hanya pada masalah hilangnya pemasukan negara dan kerusakan lingkungan yang sangat masif, tetapi juga merambah ke masalah keamanan, kesehatan masyarakat, konflik sosial dan bahkan mungkin ke masalah kedaulatan negara, karena mulai muncul PETI yang dilakukan oleh orang asing.

Kalau kita membuka 'mesin pencari' di laptop dan mengetik 'penambangan liar', akan kita jumpai pemberitaan tentangnya dengan lokasi menyebar di seluruh Indonesia, dari Aceh, Jambi, Sumsel, Lampung, Jawa, Lombok, Nusa Tenggara, Kalimantan di segala sudutnya, Sulawesi, Halmahera dan pojok-pojok Maluku lainnya sampai dengan Papua. Artinya fenomena penambangan liar ini sudah sedemikian masif-nya terjadi di seluruh penjuru tanah air. Jenis komoditinyapun sangat bervariasi dari emas, perak, timah, pasir besi, batubara, sirtu yang mungkin mengandung mineral jarang (REE/ rare earth elements), marmer, batu andesite sampai pasir sungai. Tidak terbayang, dan mungkin belum ada yang menghitung seberapa besar kerugian negara dari sektor pajak dan royalti atas kegiatan PETI ini. Belum lagi dari sisi kerusakan lingkungan yang diderita oleh suatu wilayah tanpa penanganan.

Sebenarnyalah, praktek penambangan berwawasan lingkungan menjadi suatu keharusan di dalam industri ekstraktif dan merupakan bagian integral bersamaan dengan pengembangan nilai ekonomi, keselamatan kerja dan kemasyarakatan. Praktek penambangan yang benar dan baik (‘good mining practices’) sejauh ini sudah menjadi semangat dalam industri pertambangan resmi. Penyimpangan di sana-sini juga tidak dipungkiri terjadi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang nakal yang mestinya menjadi domain pemerintah untuk memonitor dan meluruskannya sesuai regulasi yang berlaku. Namun maraknya PETI juga tidak dapat dipungkiri menambah runyam kesan buruk industri pertambangan sebagai perusak lingkungan.

Banyaknya kejadian negatif berkaitan dengan kegiatan pertambangan yang diikuti pemberitaan gencar oleh media massa seharusnya membuat komunitas pertambangan bersyukur. Karena hal ini menunjukkan bahwa para pemangku kepentingan (termasuk pers dan masyarakat umum) memberikan perhatian besar atas kegiatan pertambangan di negeri kita terutama yang tidak mematuhi kaidah-kaidah usaha pertambangan yang benar dan baik, mengancam keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar, merusak lingkungan dan tidak mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Walaupun di sisi lain, sangat disadari bahwa pemberitaan yang gencar akan menjadikan masalah menjadi berkembang sangat kompleks dan multi sektor.

Kembali ke masalah PETI, dibandingkan dengan pengusahaan pertambangan resmi paling tidak ada 8 poin negatif bisa diulas, yaitu:

  1. Legalitas: karena ketidak-legalan-nya, PETI tidak memberikan kontribusi pemasukan apapun kepada negara. Pajak, royalty dan restribusi lain tidak akan dapat ditarik oleh pemerintah.
  2. Keselamatan kerja: praktek penambangan yang benar dan baik tidak dilakukan bahkan kegiatan cenderung dilakukan secara serampangan. Kaidah keselamatan kerja sangat diabaikan. Oleh karenanya sudah banyak korban tewas baik dilaporkan maupun tidak yang terjadi di area-area PETI di seluruh tanah air.
  3. Keamanan: karena tidak ada sistem pengelolaan yang jelas dan terukur, di daerah PETI sering muncul kelompok-kelompok pekerja yang biasanya dipimpin oleh 'preman' dalam mengusahakan suatu lokasi PETI. Tidak jarang bentrokan terjadi antar kelompok penambang yang memakan korban tewas. Sistem keamanan di wilayah PETI tidak akan tertangani dengan baik.
  4. Sosial: tanpa adanya sistem keamanan yang jelas, daerah PETI biasanya berkembang menjadi daerah-daerah kumuh dengan tingkat kehidupan sosial cenderung merosot. Kejahatan pencurian dan prostitusi menjadi hal biasa. Kondisi sosial seperti ini dikawatirkan sangat rentan untuk menular kepada desa-desa di sekitar daerah PETI.
  5. Kerusakan lingkungan: karena tanpa perencanaan yang jelas, praktek penambangan liar akan meninggalkan kerusakan lingkungan parah. Lubang-lubang tambang menganga tanpa reklamasi dan rehabilitasi, bahan-bahan kimia (merkuri, sianida dll) bertebaran mencemari tanah dan air tanpa penanganan.
  6. Kesehatan: tanpa sistem yang jelas masalah kesehatan akan mendera para pekerja di daerah PETI. Ditambah dengan faktor kerusakan lingkungan di daerah tersebut, berbagai penyakit sering muncul tak terkendali.
  7. Ekonomi: kegiatan PETI dengan jumlah pekerja banyak tapi tanpa sistem yang jelas membuat roda ekonomi berputar njomplang. Para pekerja akan tetap menjadi buruh kasar dengan pendapatan minim (miskin) dan yang menjadi kaya adalah para cukong/ pemodal yang biasanya orang dari luar daerah PETI.
  8. Konservasi sumberdaya alam: tanpa sistem dan perencanaan penambangan, PETI mengacak-acak pola konservasi sumberdaya alam setempat. Dapat dipastikan akan banyak bahan tambang yang sebenarnya bisa dimanfaatkan, terbuang percuma karena keterbatasan teknologi dan sistem penambangan ngawur yang diterapkan oleh PETI.

Di kala situasi lapangan kerja menyempit, kegiatan PETI memang dapat membuka peluang kerja secara masif, tetapi efek negatif yang ditimbulkan tidaklah sebanding dengan untung yang didapat. Menjadi tugas kita bersama, pemerintah, penggiat pertambangan dan masyarakat untuk memahami positif – negatif nya kegiatan PETI ini. Ada banyak hal menarik yang sebenarnya bisa dikupas dari operasi penambangan illegal ini, terutama dari sudut pandang pelaku/ pekerja. Banyak suka duka di sana yang bisa diceritakan sebagai pembelajaran. Nanti perlu diulas di lain kesempatan.

Regulasi tentang penambangan skala kecil (resmi) sebenarnya sudah ada di UU Minerba No. 4/ 2009 dan regulasi turunannya. Regulasi untuk menindak kegiatan penambangan illegal-pun juga sudah ada pula. Sehingga akhirnya kembali bahwa penegakan hukumlah yang perlu ditingkatkan tanpa pandang bulu. (SP)

PETI_1 Perkampungan penambangan emas ilegal di P. Buru PETI_2 Praktek penambangan emas tanpa ijin dengan penyedotan material lepas (soil) PETI_3 Penyedotan tanah/ material lepas pada praktek penambangan emas ilegal