News Details

  • 01-02
  • 2017

RUU GEOLOGI PERLU DIDORONG LAGI

Jakarta, 31 Januari 2017. Di tahun 2005, IAGI pernah mengusulkan penyusunan Undang-Undang Geologi yang sempat ditindak-lanjuti oleh pemerintah walaupun akhirnya tidak/ belum terwujud juga sampai kini. Mempertimbangkan makin kompleks-nya permasalahan geologi yang mengimbas ke kehidupan sehari-hari, sejak 2015 IAGI telah mendorong lagi isu RUU Geologi ini. Bak gayung bersambut, 31 Januari lalu, IAGI mendapatkan kesempatan diundang pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Komite II. Poin-poin yang dulu pernah diangkat, didorong ulang dengan perbaikan di beberapa aspeknya dan dipresentasikan oleh Ketua Umum IAGI, Sukmandaru Prihatmoko. Hadir di acara ini selain Ketua Umum adalah Imam Sadisun (Ketua Bidang Geologi Teknik dan Hidrogeologi), Singgih Widagdo (Ketua Bidang Kebijakan Publik), Anif Punto Utomo (Ketua Bidang Humas dan Publikasi), Herman Darman (FOSI - PP IAGI) dan Sofiadi Rozin (PP IAGI). Dasar pemikiran kenapa diperlukan UU dan regulasi kegeologian di antaranya dengan mempertimbangkan 4 hal utama. Pertama, kerawanan Indonesia terhadap bencana geologi yang tinggi seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, tanah longsor, banjir, amblesan tanah; di sisi lain jumlah populasi yang terus meningkat. Untuk itu diperlukan sistem mitigasi bencana yang komprehensif dan dapat dikelompokkan sebagai “geo-hazard”. Aspek kedua, “geo-resource”, mempertimbangkan potensi sumberdaya geologi (migas, batubara, panas bumi, mineral, air tanah) yang perlu penanganan dan pengelolaan terpadu. Ketiga, kompleksitas masalah lingkungan terkait dengan geologi juga memerlukan perhatian khusus, yang terkait dengan isu konservasi vs pemanfaatan sumberdaya alam (ini dikategorikan sebagai “geo-environment”. Sementara itu aspek ke empat dikategorikan sebagai “geo-engineering” yang menangani aplikasi geologi dalam bidang keteknikan/ infrastruktur. Diharapkan UU Geologi akan menjadi dasar hukum pengelolaan lingkup kegeologian nasional. Dengan ini akan lebih ditegaskan bahwa pemerintah berwenang mengatur dan menangani tata ruang dan mitigasi bencana, pengelolaan sumberdaya kebumian, konservasi lingkungan geologi dan pembangunan infrastruktur berdasarkan hasil pemetaan, penelitian dan pengembangan ilmu geologi. Untuk mengimplementasikan hal ini akan diperlukan satu lembaga yang menangani lingkup kegeologian nasional secara terintregrasi. Dalam hal ini IAGI mengusulkan peningkatan tugas dan fungsi dari Badan Geologi yang saat ini dibawah Kementerian ESDM, menjadi suatu Badan Geologi Nasional yang lebih kuat di bawah kendali langsung Presiden.  Di kesempatan RDPU kemarin, IAGI mengemukakan 11 poin utama yang harus ada di dalam RUU Geologi, yaitu:
  1. Legislasi/ Regulasi
  2. Pengembangan Lembaga Kegeologian
  3. Pemetaan Geologi Nasional
  4. Pengelolaan Sumberdaya Kebumian
  5. Aplikasi Geologi pada Pembangunan Infrastruktur
  6. Mitigasi Bencana Geologi
  7. Penataan Lingkungan Geologi
  8. Pengembangan Ilmu Pengetahuan Kebumian (Geo-science)
  9. Pendidikan, Pelatihan dan Kompetensi
  10. Peningkatan Partisipasi Organisasi Profesi Kebumian
  11. Pemberdayaan Usaha Jasa Geologi dan Geofisika Nasional
Satu persatu poin-poin tersebut diulas dan diskusikan di depan Anggota DPD RI. Topik lebih detil berikutnya disampaikan oleh IAGI tentang Peran Geologi pada Pembangunan Infrastruktur yang dibawakan oleh Imam Sadisun. Topik ini lebih mengulas tentang pentingnya data dan informasi geologi untuk dipakai sebagai dasar pertimbangan pembangunan infrastruktur, seperti bendungan, jalan, bangunan dan permukiman, terowongan dan lain-lain. Diskusi dan tukar pikiran dengan semua Anggota DPD berlangsung dinamis. Namun karena keterbatasan waktu RDPU harus diakhiri, dan akan dilanjutkan dengan komunikasi atau pertemuan lanjutan. Diharapkan DPD RI dapat membawa usulan RUU Geologi ini ke level lebih lanjut lagi. Di sisi lain IAGI juga akan terus memperjuangkan tersusunnya UU ini untuk kebaikan dan kemanfaatan nasional. (SP) RUU Geologi Foto1 Foto 1: Suasana RDPU PP IAGI dengan DPD RI RUU Geologi Foto2 Foto 2: Foto bersama setelah RDPU