News Details

  • 28-03
  • 2017

DILEMA PENGELOLAAN KARS: KONSERVASI VS PEMANFAATAN

Oleh: Sukmandaru Prihatmoko (Ketua Umum IAGI) (Artikel ini terbit di Berita IAGI Edisi X/ Februari 2017 – bersama dengan artikel tentang kars yang lain) Batugamping sebagai penyusun utama karst, secara komoditas akan terus dicari dan dimanfaatkan oleh industri semen. Bahkan, kebutuhan dipastikan akan terus meningkat di tengah percepatan pembangunan infrastruktur yang sedang digalakkan pemerintah. Meningkatnya kebutuhan semen nasional, hanya dapat dijawab melalui pertumbuhan suplai di dalam negeri atau impor. Namun atas kepentingan ekonomi yang lebih besar (devisa, penyerapan tenaga kerja) dibandingkan dengan sebaran batugamping di Indonesia, prioritas untuk terus memperbesar industri semen menjadi pilihan yang perlu diperjuangkan. Di sisi lain, kawasan karst dengan segala keunikannya yang memiliki fungsi untuk menopang kehidupan manusia serta kelestarian lingkungan perlu dikonservasi dengan baik. Dari aspek geologi, fungsi kawasan karst yang harus dikonservasi meliputi: (1) air tanah, aquifer dan sistem hidrogeologinya serta (2) bentukan-bentukan (morfologi) unik yang dihasilkan oleh proses karstifikasi. Sedangkan dari aspek non-geologinya, beberapa hal harus juga dipertimbangkan sebagai dasar konservasi, di antaranya keaneka ragaman hayati (biologi dan ekosistem), speleologi, arkeologi dan antropologi, maupun relasi sosial masyarakat setempat. Aspek geo-konservasi pertama, yakni sistem hidrogeologi karst, harus dievaluasi secara komprehensif mulai dari zona resapan, pola aliran air sampai zona luahan (mata air dan sungai). Kawasan karst memiliki keunikan hidrogeologi, karena aliran air tanah sebagian besar dikontrol oleh konduit (rongga) yang membentuk sungai bawah tanah. Oleh karenanya lubang penghubung resapan air di antaranya ponor dan gua menjadi sangat penting. Hal lain yang perlu dicatat adalah adanya zona soil di permukaan dapat menyumbat zona aliran (conduit/ rongga) di permukaan sehingga air permukaan akan meresap lebih perlahan. Dengan demikian, konservasi hidrogeologi karst lebih merupakan upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi air tanah agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang (Irwan Iskandar, PAAI, 2016). Implikasinya adalah pada konservasi air tanah masih memungkinkan adanya aktivitas dan rekayasa manusia sepanjang dapat menjamin ketersediaan air tanah di daerah tersebut. Aspek geo-konservasi kedua adalah terkait dengan perlindungan terhadap morfologi unik hasil karstifikasi, baik yang di kategorikan sebagai eksokarst maupun endokarst. Termasuk ke dalam morfologi eksokarst adalah bukit kerucut, dolina, uvala, polje, lembah kering karst. Sedangkan morfologi endokarst di antaranya gua dengan bentukan-bentukan speleotem-nya dan sungai bawah tanah. Dalam konteks pemanfaatan (eksploitasi) batugamping di kawasan karst, kedua aspek geo-konservasi di atas harus selalu dipertimbangkan. Lebih tegasnya sistem hidrogeologi karst yang ada tidak boleh terganggu apalagi kalau sumber air di kawasan tersebut sudah dimanfaatkan bagi kehidupan masyarakat sekitar. Sementara itu, tidak kalah pentingnya, perlindungan terhadap morfologi karst yang ada harus dikaji dan dijalankan dengan pertimbangan dari aspek/ sudut pandang lain seperti misalnya antropologi, biologi, arkeologi, geowisata dan relasi dengan masyarakat sekitar. dilema_karst_gbr1 Gambar 1: Aquifer di batuan karbonat (karst). Sumber: Società Speleologica Italiana (2009) Artinya dengan batasan-batasan tertentu yang dikombinasi dengan rekayasa keteknikan mestinya kegiatan ekonomi untuk memanfaatkan batugamping masih bisa ditolerir. Terkait dengan konservasi air tanah, 2 (dua) hal utama yang harus dilakukan adalah dengan mengendalikan pengambilan air tanah dan menjaga atau meningkatkan resapan air tanah di daerah yang terganggu oleh kegiatan penambangan. Beberapa batasan yang harus diikuti sebagai bagian dari rekayasa konservasi hidrogeologi daerah batugamping (dimodifikasi dari Irwan Iskandar, PAAI, 2016) di antaranya: 1. Jangan pernah menghilangkan gua/ lubang ponor yang berhubungan langsung dengan sistem aliran airtanah 2. Jangan pernah memotong zona basah (garis No. 9 pada Gambar 1), batas level penggalian menjadi pertimbangan dalam merancang penambangan. Sebagai patokan umum disarankan dasar pit (lobang tambang) adalah ±30 meter di atas water table (muka air tanah) 3. Penambangan dengan cara open cast tidak direkomendasikan karena akan banyak mengganggu sistem hidrogeologi kawasan tersebut. 4. Penampangan dengan membentuk pit (lubang) lebih direkomendasikan karena akan efektif menjadi zona resapan dan menjaga keberadaan air tanah 5. Direkomendasikan bahwa dasar pit perlu dilapis dengan soil untuk menjaga kecepatan resapan air tanah serta menjaga kelembaban. Terkait hal di atas, beberapa poin direkomendasikan sebelum kegiatan penambangan dilakukan di antaranya: a. Studi hidrogeologi khusus dan detil harus dilakukan. Hal ini wajib dikerjakan oleh orang kompeten dan perlu verifikasi asosiasi profesi seperti PAAI, IAGI, PERHAPI. b. Parameter level muka air atau posisi air tanah menjadi poin sangat penting c. Desain penambangan wajib memasukkan parameter hidrogeologi, termasuk perhitungan neraca air sebelum dan estimasi sesudah penambangan d. Dokumen AMDAL, pemantauan dan pengelolaan lingkungan perlu diperketat terkait dengan kondisi hidrogeologi. Untuk merealisasikannya, perangkat regulasi yang memadai merupakan kunci utama untuk mengarahkan pelaksanaan serta mengontrol adanya penyimpangan-penyimpangan di lapangan. Di samping itu penegakan hukum dari regulasi yang ada juga harus dijalankan dengan tegas. Seperti diketahui, beberapa regulasi terkait dengan pengelolaan kawasan karst sebenarnya telah diterbitkan oleh pemerintah. Seperti di antaranya Kepmen ESDM No. 1456K/20/MEM/200 (Pedoman Pengelolaan Kars), UU 26/2007 tentang Tata Ruang dan PP No. 26/2008 tentang RTRWN (Cagar Alam Geologi dan Perlindungan Kawasan Kars), Permen ESDM No. 17K/20/MEM/2012 (Penetapan Kawasan Bentang Alam Kars/ KBAK). Terkait dengan aspek hidrogeologi, sudah ada juga regulasi yang mengatur, di antaranya Kepres No. 26/ 2011 (Penetapan Cekungan Air Tanah). Namun dalam penerapannya masih terjadi kesimpang-siuran dalam beberapa hal. Akibatnya sering menimbulkan permasalahan antar sektor pengelolaan termasuk ekstrimnya antara “pemanfaatan” versus “konservasi”. Mengingat kepentingan keilmuan dan ekonomi nasional, dari sisi geologi IAGI menyoroti beberapa poin yang harus diperhatikan dan disempurnakan, antara lain: 1. Penegasan bahwa tidak semua singkapan batugamping (telah) membentuk karst. Secara geologi proses pelarutan batugamping oleh air sampai membentuk morfologi karst memerlukan kondisi lingkungan geologi yang mendukung serta memerlukan waktu tidak sebentar. 2. Untuk itu kriteria penentuan kawasan bentang alam karst (KBAK) perlu dipertajam lagi. Permen ESDM No. 17/ 2012 tentang Kriteria KBAK perlu dipertegas dan ditajamkan lagi dengan menyatakan bahwa kriteria KBAK pada Pasal 4, Ayat 4 harus dipenuhi semua sebelum suatu daerah dikategorikan sebagai KBAK. 3. Konservasi kawasan karst harus dilakukan dengan fokus pada aspek sistem hidrogeologi dan perlindungan morfologi karst (eksokarst dan endokarst), selain pertimbangan aspek-aspek non-geologi seperti telah diulas di bagian atas tulisan ini. 4. Pedoman pemetaan hidrogeologi kawasan karst harus segera disusun. Disarankan hal ini dilakukan oleh Badan Geologi dengan dukungan asosiasi profesi (IAGI dan PAAI). 5. Pemetaan dan penetapan KBAK harus segera dilakukan di seluruh Indonesia. Saat ini baru ada 4 KBAK (Sukolilo, Gunung Sewu, Gombong dan Pangkalan/ Karawang) yang ditetapkan di antara begitu luas daerah karst yang ada Indonesia. Hal ini menjadi tugas Badan Geologi juga. 6. Peta Cekungan Air Tanah (CAT) Indonesia dengan total luas 907,615 km2 perlu dimutakhirkan secara periodik. Bahkan di beberapa CAT diketahui perlu dilakukan revisi secara menyeluruh karena adanya data-data tambahan baru terutama terkait dengan daerah karst. Akhirnya, dengan kemajuan keilmuan geologi dan keteknikan lainnya, semestinya pertentangan antara “konservasi & pemanfaatan” dapat dicarikan solusinya. Justru dengan meletakkan masalah batugamping dan industri semen secara tepat yaitu pada koridor keilmuan dan dikombinasi dengan kemajuan keilmuan teknik lainnya, maka keilmuan tentang karst akan dapat berkembang, serta sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi untuk kepentingan kehidupan manusia. dilema_karst_gbr2 Gambar 2: Berita IAGI dengan Laporan Utama tentang Kars